RAPAT AKBAR KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

BERITA ACARA

RAPAT AKBAR KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

TANGGAL 23 JUNI 2009

Pada hari ini selasa tanggal dua puluh tiga  bulan juni tahun dua ribu sembilan bertempat di Gedung Islamic Centre  Bojonegoro yang telah dihadiri oleh 343 orang Kepala Desa dan 1047 Perangkat Desa  se Kabupaten Bojonegoro  telah mengadakan rapat akbar membahas PENYATUAN VISI MISI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Hadir dan sebagai Pemimpin Rapat :

1. Drh. SARIF USMAN sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa ( APDESI )  Bojonegoro;

2. RUSMIJAN  sebagai Pengurus Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) Bojonegoro, dan

3. WARIMAN sebagai Notulen.

Setelah dilaksanakan Rapat dengan cara penyampaian usulan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa   dari tiap Daerah Pemilihan disepakati dan diputuskan hal- hal  sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah Bojonegoro Tidak merubah / Revisi PERDA NO.8 tahun 2006 Buku ke Delapan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

2. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera mengalokasikan Tunjangan bagi Aparatuir Pemerintahan Desa diluar Tanah Bengkok yang besarnya minimal sama dengan UMK ( Upah Minimum Kabupaten ) dari APBD secara adil.

3. Menaikan  Alokasi Dana Desa ( ADD ) dari 12,5 % menjadi 15 %  dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten ;

4. Memprioritaskan Pembangunan Jalan Poros Desa dan  Jalan  Antar Kecamatan Se Kabupaten Bojonegoro;

5. Proses Administrasi Pelayanan JAMKESDA ( Jaminan Kesehatan Daerah ) cukup dibuat Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat, selanjutnya Penerima JAMKESDA diberikan Kartu PIN.

6. Mempermudah pelayanan Minyak Tanah , Solar selama dipergunakan untuk Usaha Pertanian ( hand traktkor, pompa diesel areal bengawan solo );

7. Memberikan Perlindungan Hukum pada Aparatur Desa,

8. Pengurusan Kartu Susunan Keluarga  ( KSK ) cukup di Kantor Kecamatan;

9. Memperlancar kesidiaan Pupuk untuk Petani; dan

10.Mengklarifikasi beritan di Harian Jawa Pos / Radar Bojonegoro pada tanggal 5 juni 2009 terkait Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Demikian berita acara Rapat Akbar Kepala Desa dan Perangkat Desa  ini dibuat  untuk di setujui oleh Pejabat Pemerintah Bojonegoro, apabila Keputusan diatas angka 1 (satu)  sampai dengan angka  tidak mendapat persetujuan Pejabat yang berwenang, maka berdasarkan hasil musyawarah rapat kami hanya akan melaksanakan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa  untuk Masyarakat sebaliknya kami tidak akan melayani tugas – tugas pembantuan dari Pemerintah / Pemerintah Propinsi / Pemerintah Kabupaten seperti Pajak Bumi dan Bangunan serta Pembantuan-pembantuan  lain   yang tidak rasakan langsung oleh masyarakat.

Bojonegoro, 23 juni 2009

Notulen

WARIMAN

KETUA APDESI DAN PENGURUS  AKD

( Drh. SYARIF USMAN ) DAN ( RUSMIJAN )

Perwakilan Peserta Rapat:

1.                  Kepala Desa Sukorejo             ( H. HADI SUPRAYITNO )

2.                  Kepala Desa Clebung               ( KUSNAN)

3.                  Kepala Desa Malo                     ( EKO )

4.                  Kepala Desa Sraturejo            ( Drs. MOH. SOLIKIN HADI )

5.                  Kepala Desa Dander                ( JUPRIANTO )

6.                  Sekretaris Desa Pejambon    ( M. KHAMIM )

7.                  Kepala Dusun Bakalan           ( …………………..)

8.                  Kepala Dusun  Sidorejo           ( HARTONO )

9.                  Kepala Dusun  Kalirejo            (SUTAJAB )

10.              Kepala Dusun Alasgung            ( M. TAUFIK )

11.              Kepala Dusun Gondang             ( TAJAM )

12.              Kepala Urusan Pembangunan  ( …………………..)

13.              Kepala Urusan Pembangunan  ( …………………..)

14.              Kepala Urusan Pemerintahan Desa ( ……………………… )

15.              Kepala Urusan Pemerintahan Desa ( ……………………… )

16.              Kepala Urusan Kesra Desa           ( …………………..)

17.              Kepala Urusan Kesra Desa           ( …………………..)

18.              Kepala Urusan Keuangan Desa   ( …………………..)

19.              Kepala Urusan Keuangan Desa   ( …………………..)

20.              Kepala Urusan Umum Desa         ( …………………..)

21.              Kepala Urusan Umum Desa          ( …………………..)


Tinggalkan Balasan