6. Warta Desa

FMD (FORUM MASYARAKAT DESA) BERJUANG MENUNTUT HAK

Ingatkan Hak Desa

BOJONEGORO – Rencana pemerintah Kabupaten Bojonegoro memangkas dana perimbangan desa/kelurahan (DPD/K) dari Rp 150 juta pada 2007 menjadi Rp 10 juta pada 2008 terus menuai kritik. Salah satunya, forum masyarakat desa (FMD) Kabupaten Bojonegoro yang mengingatkan agar panitia anggaran (Panggar) DPRD memberikan hak anggaran yang mestinya diterima desa.

“Saat kami (FMD) hearing bersama perwakilan panggar DPRD beberapa waktu lalu. Mereka berjanji akan memperjuangkan alokasi anggaran yang menjadi hak desa,” kata juru bicara FMD Anam Warsito kepada Radar Bojonegoro kemarin (28/1).

Dia mengatakan, jika tim anggaran Pemkab Bojonegoro dan panggar DPRD setempat taat dan patuh pada undang-undang. Mestinya mereka memberikan anggaran yang berhak diterima desa sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 72/2006 tentang Desa.

Jika menilik aturan tersebut, tutur Anam, setiap desa, dari 430 desa/kelurahan, yang ada di Bojonegoro seharusnya menerima dana perimbangan sebesar Rp 107 juta. Anggaran itu berasal dari 10 persen pajak daerah, yakni sebesar Rp 997 juta, dan sebagian retribusi daerah, yakni Rp 14,5 miliar. Juga, bersumber dari 10 persen dana perimbangan pemerintah pusat setelah dikurangi belanja pegawai, yakni sebesar Rp 30,5 miliar. “Jadi, total anggaran yang berhak diberikan kepada desa sebesar Rp 46,1 miliar,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya menagih janji yang disampaikan saat hearing itu dibuktikan dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan kebiajakan umum anggaran (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) hari ini.

Sebab jika tidak, dia mengatakan, FMD bakal mengerahkan ribuan massa dari seluruh desa yang ada di Bojonegoro untuk meminta hak mereka. “Kami tidak mempersoalkan alokassi anggaran untuk desa itu bernama ADD atau DPD/K. Prinsipnya, kkami hanya ingin hak kami sebagaimana diatur UU 72/2006 itu dipenuhi,” tandasnya. (dim)

FMD Desak Lembaga Desa Dilibatkan

Dalam Pembahasan Revisi Perda Pemdes

Forum Masyarakat Desa (FMD) mendesak DPRD melibatkan unsur kelembagaan desa dalam pembahasan revisi perda pemdes (pemerintahan desa). Desakan tersebut disampaikan FMD dalam hearing dengan komisi A DPRD di ruang komisi A kemarin (15/4). Namun, desakan tersebut ditolak DPRD.

Juru Bicara (jubir) FMD Wariman mengharapkan, pembahasan revisi perda pemdes itu mengakomodasi tuntutan masyarakat desa. Karena itu, unsur lembaga desa seperti Kades, Sekdes, BPD dan LKMD perlu dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tersebut.

Selain mendesak keterlibatan unsur lembaga desa dalam perda, FMD juga minta alokasi dana desa (ADD) dinaikkan oleh pemkab dan DPRD. Setidaknya, disesuaikan dengan dana pembangunan desa/kelurahan (DPD/K) tahun lalu, Rp 150 juta.

Wariman mencontohkan, bagi hasil pajak daerah yang semula dialokasikan untuk desa 10 persen, diusulkan naik menjadi 15 persen. “Pun begitu dari hasil retribusi daerah dan DAU (dana alokasi umum), kita menuntut ada kenaikan 15 persen,” jelasnya. Tak hanya itu. FMD juga menuntut 15 persen dari bagi hasil laba BUMD, pendapatan lain yang legal, serta bagi hasil APBD.

Terkait tuntutan FMD, Anggota Komisi A Sujito mengaku belum bisa mengakomodasi permintaan itu. “Pembahasan tersebut di internal dewan. Kalau pun bisa nanti kita undang mereka (unsur lembaga desa) dalam hearing,” ujar anggota FPDIP ini.

Mengenai peningkatan bagi hasil, Sujito menyerahkannya kepada pemkab. Hanya, dia ingin FMD memahami kondisi keuangan daerah. Sebab, APBD saat ini sudah habis untuk membayar utang dari dana multiyears. Jumlahnya sekitar Rp 190 miliar. “Rumah tangga pemkab sendiri saat ini cukup minim dana,” jelasnya. (Sumber : Koran Jawapos, Radar Bojonegoro)

FMD Desak Kepastian Anggaran ADD

BOJONEGORO – Forum Masyarakat Desa (FMD) ngluruk ke gedung DPRD kemarin. Mereka mendesak kepastian jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) di raperda tentang perubahan PP nomor 6/2006 tentang pemerintahan desa (pemdes). Mereka ditemui oleh anggota pansus I DPRD dan bagian pemerintahan pemkab di ruang paripurna DPRD kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan, Djumari ADD yang diajukan kepada dalam raperda minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU. “Besarannya tidak lebih dan tidak kurang dari 10 persen tersebut,”kata Djumari dalam dialog dengan FMD dan anggota DPRD kemarin.

Karena itu, dia kurang sependapat jika anggaran desa sejumlah Rp 39/tahun hanya dari ADD saja. ADD merupakan alokasi dari pemkab tapi desa desa dapat mencari anggaran dari desa sendiri. “Anggaran tersebut bisa dari sumber daya masyarakat atau tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan desa,”ujarnya.

ADD tersebut penyalurannya 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat desa dan 30 persen untuk operasional pemdes dan BPD. “Dan penyelengga desa lainnya,”ujarnya.

Sementara itu, anggota pansus I, Heni Sulistyoningsih mengatakan pansus tetap akan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait ADD. “Yang kita inginkan tetap masyarakat desa diprioritaskan oleh pemkab,”ujarnya. Alasannya, masyarakat desa merupakan ujung tombak pembangunan di Bojonegoro.

Pansus I, lanjut dia, bakal studi banding ke Gresik untuk mempelajari ADD. “Kita masih jadwalkan untuk ke Gresik,”jelasnya.

Sementara itu, anggota FMD, Wariman mengatakan pemkab dan DPRD harus mengalokasikan anggaran untuk desa. “Yang kita minta paling tidak anggaran seperti DPD/K,”ujar Kepala Desa Kemamang, Balen ini. (nas)

Tinggalkan Balasan